Apa sih kontrak sosial itu? Kontrak sosial atau التعاقد الاجتماعي menurut KH Afifuddin Muhajir dari Ponpes Salafiyah Syafiiyah Situbondo ternyata semakna dengan baiat pada khazanah Fiqh Siyasah.
Kontrak sosial antara pemimpin dan rakyat yang dipimpin maksudnya bahwasanya jika pemimpin terpilih itu berkomitmen untuk menjalankan kebijakan yg mengacu pada kemaslahatan seluruh rakyatnya, dan begitu pula rakyat berkomitmen untuk selalu menaati semua kebijakan pemimpin sepanjang tidak bertentangan dengan syari’at.
Perlu digarisbawahi bahwa yg dimaksud rakyat dalam konteks ini adalah seluruh rakyat yang ada di wilayah kekuasaan sang pemimpin, bukan hanya rakyat yang menjadi pendukungnya dalam proses pemilihan (pilpres atau pilkada), kata yai Afifudin.
Pemimpin tidak boleh membuat kebijakan diskriminatif antara yang mendukung dan yang tidak mendukungnya. Kebijakan diskriminatif adalah salah satu bentuk kezaliman sebagai kebalikan dari keadilan, tukasnya.
Pertanggungjawabannya akan sangat berat di hadapan Allah subhanahu wa ta’ala, pesan kyai Afifudin menutup pernyataannya di FB beliau.
Status yang disukai lebih dari ratusan follower beliau ini, juga memantik diskusi cukup hangat dari para follower beliau, terutama dari para santri-santrinya.